Jakarta – Ketua Tim Pengacara untuk Ustadz Alfian Tanjung, Ahmad Michdan mengungkapkan bahwa persidangan dan kasus yang dijeratkan kepada kliennya terlalu cepat dan berlebihan, tidak sesuai fakta yang ada.
“Kami melihat bahwa tuduhan-tuduhan ini terlalu berlebihan dan terlalu cepat, karena apa yang sebenarnya terjadi tidak demikian. Adapun terkait aktivitas dakwah beliau, ini bagian dari kepedulian beliau terhadap NKRI, beliau sangat mencintai NKRI dan tidak mau terulang kasus G30S PKI terjadi,” katanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Pusat, Rabu (27/12/3017).
Ia mengungkapkan, bahwa cuitan dan perkataan kliennya terkait PDIP disadari karena ada kader partai berlambang banteng itu yang dianggap selalu mengumandangkan isu PKI.
“Jadi beliau sangat tidak berkenan tentang hal itu dan dia merasa bahwa apa yang dilakukan PKI di masa silam adalah bagian yang harus tidak boleh terjadi lagi, jadi tindakan beliau lebih kepada upaya pencegahan agar PKI tidak kembali lagi. Intinya itu atas dakwah-dakwah yang dia lakukan,” ungkapnya.
Ustadz Alfian dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang vonis perkara yang digelar pada Rabu (13/12/2017) lalu, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwanya dengan pasal 156 KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis (UU PDRE).
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikeluarkan terkait ceramah yang dilakukannya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya pada Februari 2017. Menanggapi vonis itu, Ustadz Alfian langsung menyatakan akan melayangkan banding.
Alhamdulillah, hadir beberapa Pengacara LBH Bang Japar dan Anggota Bang Japar yang ikut mengawal dan menjaga sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!