Ormas Bang Japar Pimpinan Ibu Fahira Idris sebagai Ketua Umum terus sinergis di masing-masing wilayahnya, kali ini Bang Japar Komcam Duren Sawit Jakarta Timur Bang M. Subur sebagai Dancam bersama Karang Taruna yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Covid-19 di RW 03 Kelurahan Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur.
Hari ini Bang Damcam Duren Sawit Jaktim sosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta dan di dalamnya Pergub No. 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker,
“Kali ini kami minta maaf dengan warga RW 03, karena Jalan di tutup sementara dan kami sosialisasikan Penting Penggunaan Masker di luar rumah, karena sudah tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020”, ujar M. Subur Dancam Duren Sawit.
Kami terus ingatkan warga agar jikalau keluar rumah selalu gunakan Masker, karena posisi Jakarta sedang PSBB ada Aturannya dan kedepan kalau ditegakkan aturannya akan ada hukumannya.
M. Subur berharap semua warga sadar secara bersama-sama dan Disiplin untuk kepentingan umum, agar Penyebaran Covid-19 bisa segera berhenti dan berakhir, karena kita mau sama-sama memasuki Bulan Suci Ramadhan agar beribadah dengan baik.





