V i s i

BANG JAPAR sebagai penyangga dan katalis masyarakat di bidang hukum, keamanan, dan pelestarian seni budaya lokal dalam rangka meminimalisasi penyakit masyarakat di Indonesia dan juga Peningkatan Ekonomi Rakyat dengan UMKM.

M i s i

  1. Berpartisipasi mengamankan wilayah DKI Jakarta Khususnya, umumnya NKRI dari Penyakit Masyarakat berupa Narkoba, Miras, Judi, Prostitusi, Tawuran dan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak, serta bentuk tindak kriminal lainnya;
  2. Mengadvokasi permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, khususnya umumnya di lingkungan hukum Indonesia, dan juga untuk para anggotanya Jawara, Srikandi, para ulama dan tokoh masyarakat lainnya;
  3. Mensosialisasikan Peraturan perundang-undangan terkait dengan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah DKI Jakarta khususnya dan umumnya NKRI.
  4. Mensosialisasikan program-program pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah;
  5. Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Indonesia

BANG JAPAR adalah Ormas untuk kemashlahatan ummat, jadikanlah ormas ini sebagai wadah kekeluargaan yang mau kita besarkan bersama-sama demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, bukan tempat mencari kekuasaan atau jabatan, apalagi sebagai tempat untuk saling melemahkan diantara anggotanya.

GAMBARAN UMUM PROGRAM

Secara umum Bang Japar bertujuan untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan visi – misi Pemerintah baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Camat & Lurah, serta turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas), dan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya bagi masyarakat DKI Jakarta serta memajukan Seni Budaya dan UMKM sebagai sendi ekonomi masyarakat.

Bekerjasama dengan Pemerintah dan Swasta, maka Bang Japar akan terus menjadi manfaat untuk banyak orang.

Anggota bang JAPAR sebagai agen keamanan lingkungan — berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam 3 Pilar, TNI, Polri dan Pemerintah serta menjalin hal baik antar sesama organisasi dan lembaga.

JANGKA PENDEK (6 Bulan – Mei-Desember 2024)

  1. Verifikasi data anggota;
  2. Perapihan administrasi organisasi;
  3. Sosialisasi kepengurusan dan organisasi tata laksana Bang Japar ke seluruh tingkat komando dari Pusat hingga Tingkat RW;
  4. Pemberian piagam penghargaan kepada anggota yang aktif dimasyarakat;
  5. Pemberian piagam penghargaan kepada Tokoh Masyarakat.
  6. Sosialisasi mengenai Bang Japar kepada Masyarakat DKI Jakarta.
  7. Pelatihan-Pelatihan UMKM, Paralegal, dan pelatihan lainnya untuk peningkatan Anggota dan Masyarakat.

JANGKA MENENGAH (2 Tahun — Mei 2024 – Mei 2026)

  1. Berkoordinasi dengan pihak berwajib dan 3 Pilar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah DK Jakarta pada khususnya, umumnya Bangsa Indonesia.
  2. Melakukan pelatihan kemahiran hukum bagi anggota bang Japar dan masyarakat (pelatihan paralegal)
  3. Penyuluhan/Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan ketertiban (termasuk mengenai Narkoba, Miras, Judi, tawuran dll)—- Bekerjasama dengan Pemerintah dalam hal pembiayaan dan dilakukan berkesinambungan
  4. Pelatihan kewirausahaan Anggota Bang Japar dan keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, bekerja sama dengan Pemerintah; — ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

JANGKA PANJANG (3 Tahun — Mei 2024 – Mei 2027)

  1. Melakukan advokasi bagi masyarakat DKI Jakarta yang bermasalah dengan hukum khususnya, umumnya warga negara indonesia, terutama bagi anggota Bang Japar, dan tokoh masyarakat yang rentan dikriminalisasi.
  2. Berkoordinasi dengan pihak berwajib dan 3 Pilar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta khususnya, umumnya di Negara Hukum Republik Indonesia.
  3. Melakukan pelatihan kemahiran hukum bagi anggota Bang Japar dan masyarakat (pelatihan paralegal).
  4. Pelatihan kewirausahaan Anggota Bang Japar dan keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, bekerja sama dengan Pemerintah; — ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
  5. Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya dengan cara bekerjasama dengan pemprov dan ormas kebudayaan.
  6. Mendukung Pelaksanaan dan Ketertiban dalam Pilkada tahun 2024 hingga terpilih pemimpin baru di masyarakat.