Sidang Ke-5 Praperadilan Jonru, 3 Ahli Yang Dihadirkan Termohon 1 (Polda Metro Jaya) Ditolak

JAKARTA – Sidang keempat Praperadilan yang diajukan oleh Jon Riah Ukur alias Jonru melalui kuasa hukumnya dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh  pihak Termohon 1, dalam hal ini 3 orang Saksi Ahli dari Polda Metro Jaya ditolak oleh Kuasa Hukum Jonru, ujar Direktur LBH Bang Japar Adv. Juju Purwantoro, SH,MH,CLA.

Ahli yang dihadirkan Termohon 1 ialah, Ahli Agama Islam yang juga dosen dari UIN, Ahli Pidana yang juga seorang Dosen dan Ahli Digital Forensik dari pihak Polri.

Ahli Agama Islam dan Ahli Pidana ditolak lantaran mereka tidak membawa Surat Tugas dari instansi tempat mereka mengajar. Keberatan oleh kuasa hukum Jonru didasari pada Pasal 186 dan 187 huruf c dan d KUHAP, imbuh Juju.

Sedangkan Ahli Digital Forensik membawa Surat Tugas yang resmi dari Polri, tetapi isi surat tugas tersebut terdapat kesalahan penulisan, yaitu ‘Terdakwa Jon Riah Ukur’. Sedangkan Jonru saat ini masih berstatus Tersangka bukan Terdakwa.

Termohon 1 membela diri bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi tidah masalah, namun argumentasi yuridis dari Kuasa Hukum Jonru bahwa status Tersangka dan Terdakwa memiliki konsekuensi hukum berbeda, bukti perbedaan konsekuensi hukum tersebut yaitu dasar hukum adanya Praperadilan ini, bahwa Praperadilan itu diajukan oleh Tersangka atau kuasa hukumnya sebagaimana Pasal 77, 78, dan 79 KUHAP. Sedangkan status Terdakwa itu berarti perkara sudah P-21 dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan, papar Juju.

Dengan demikian sidang kelima Praperadilan Jonru ini dilanjutkan kembali besok hari jumat tanggal 17 November 2017 Pkl.15.30 dengan agenda Kesimpulan, tutup Juju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *