Warning: The magic method Visual_Form_Builder::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/visual-form-builder.php on line 68

Warning: The magic method Visual_Form_Builder_Form_Display::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/public/class-form-display.php on line 35
BANG JAPAR MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM KASUS PENGHINAAN NABI MUHAMMAD SAW DI PERUMAHAN VILLA MELIA GUNUNG SINDUR BOGOR - Bang Japar | Kebangkitan Jawara dan Pengacara

BANG JAPAR MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM KASUS PENGHINAAN NABI MUHAMMAD SAW DI PERUMAHAN VILLA MELIA GUNUNG SINDUR BOGOR

Bogor – Di halaman Masjid An-Nur Perumahan Villa Melia Desa Ciater Rawakalong Kabupaten Bogor Jawa Barat Bang Japar bersama Wakil Direktur LBH Bang Japar Irvan Iskandar memberikan penyuluhan hukum kepada warga setempat dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad SAW di wilayah mereka.

Irfan Iskandar Wakil Direktur LBH bang japar menyatakan,
Bahwa semakin maraknya tentang masyarakat yang menggunakan sarana teknologi informatif seperti salah satunya adalah WA, FB, Twitter dan Instagram namun yang justru di gunakan untuk hal-hal yang kontraproduktif bahkan tanpa sadar digunakan sebagai sarana kejahatan yang masuk dalam lingkup hukum pidana.

“Bahwa tanpa sadar si pengguna sarana teknologi informasi itu telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan bahkan provokatif SARA”, ujarnya.

Irfan menambahkan, bahwa ini merupakan tindak Pidana ITE sebagaimana yang diatur diantara nya dlm pasal 27 dan 28 ayat (2) UU ITE, karenanya di harapkan berhati-hati dalam penggunaan sarana teknologi informatika tersebut.

Musa Marasabessy Komandan Bang Japar Jakarta Timur yang hadir dalam acara Penyuluhan Hukum Itu mengatakan, bahwa masyarakat perlu dikasih penyuluhan hukum agar tercipta tertib hukum dalam bermasyarakat,

Dalam kesempatan itu Musa Marasabessy juga menyampaikan bahwa *FIAT JUSTISIA RUAT COELUM* yang artinya meski langit runtuh keadilan harus ditegakan.
Menyangkut proses hukum yang sedang ditempuh ini.

“Kita percayakan kepada penyidik Mabes Polri untuk melakukan proses penyidikan dan penyeledikan, masyarakat diminta jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum”, ujar Musa.

Lanjut Musa, kita percayakan kepada aparat penegak hukum saja, khusus untuk perkara David Nicolas Pratama yang diduga melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan,
penyalagunaan atau penodaan terhadap agama islam.

Hadir dalam penyuluhan hukum tersebut Wakil Direktur LBH Bang Japar Irvan Iskandar, Toni Achmad, Musa Marasabessy Komandan Bang Japar Wilayah Jakarta Timur, Kadiv Humas dan Media Mako Pusat Muhammad Hamim, Adi, Ivan, serta sahabat-sahabat FPI Rawakalong Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *