Warning: The magic method Visual_Form_Builder::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/visual-form-builder.php on line 68

Warning: The magic method Visual_Form_Builder_Form_Display::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/public/class-form-display.php on line 35
Irfan Iskadar Wakil Direktur LBH Bang Japar: Pemaknaan Keliru Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-XIV/2016 dalam Kaitan Issue pengesahan LGBT dan dan Ambivalensi Putusan MK - Bang Japar | Kebangkitan Jawara dan Pengacara

Irfan Iskadar Wakil Direktur LBH Bang Japar: Pemaknaan Keliru Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-XIV/2016 dalam Kaitan Issue pengesahan LGBT dan dan Ambivalensi Putusan MK

Jakarta – LBH Bang Japar sebagai sebuah organisasi resmi dibawah ORMAS Bang Japar dengan Komando Pimpinan Ketua Umum Hj. Fahira Idris SE., MH, yang secara independensi melakukan kegiatan advokasi dan bantuan hukum yang dalam kesempatan ini mencoba memberikan wacana hukum baru terhadap hot issue yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Irfan Iskandar Wakil Direktur LBH Bang Japar mengatakan, Bahwa dalam pemberian wacana hukum tersebut LBH Bang Japar mengajukannya dalam bentuk Legal Opini, dimana diharapkan Legal Opini tersebut akan menambah maraknya analisa dan pengetahuan hukum terhadap hal – hal yang dijadikan objek dalam Legal Opini.

“Bahwa LBH Bang Japar dalam penulisan Legal Opini yang dimaksudkan itu selalu berbasis pengetahuan dan hukum dan menghindari kepentingan-kepentingan apapun juga. Sehingga dari setiap Legal Opini yang dihasilkan oleh LBH bang Japar jauh dari hal yang bersifat penggiringan opini”, ujar Irfan.

Edisi ini adalah edisi perdana yg selanjutnya dijadwalkan setiap minggunya akan dihasilkan Legal Opini dengan pembahasan yang berbeda-beda.

Bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan sehingga segala kritik dan saran akan sangat kami butuhkan dan selanjutnya  kami ucapkan selamat membaca semoga bermanfaat.

Berikut Tulisan Irfan Iskandar Wakil Direktur LBH Bang Japar.

Akhir-akhir ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pasca putusan MK No.46/PUU-XIV/2016 yang menolak pengajuan uji materil thd pasal 284 , 285 dan 289 KUHP, atmosfir Indonesia khususnya Jakarta diramaikan dengan hot issue “bahwa MK mensahkan atau melegalkan LGBT” serta ada juga hot issue tentang “Ambivalensi Putusan MK”.

Entah dari mana awal mula hot issue tersebut khususnya tentang issue MK mensahkan atau melegalkan LGBT sebab hot issue ini adalah sebuah penyesatan hukum yang nyata.

Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama pengesahan atau pun melegalkan sesuatu itu bukanlah kewenangan yang dimiliki oleh MK. sedangkan jika konotasinya adalah pengesahan dan atau melegalkankan UU dalam hal ini UU LGBT justru hal itu yang ingin di hindari oleh MK dalam pertimbangan hukum perkara ini casu (perkara uji Materil yang dimohonkan ke MK tersebut).

Bahwa dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK mempertimbangkan bahwa jika Majelis mengabulkan permohonan pemohon maka MK telah berubah menjadi lembaga yang membuat konstitusi baru yang membuat Undang-Undang baru yang merupakan bukan kewenangan MK.

Bahwa MK berpendapat sebagai pembuat konstitusi baru jika mengabulkan permohonan pemohon adalah disebabkan permohonan pemohon tersebut terhadap frase yang terdapat dalam pasal yang di uji tersebut telah memperluas pemaknaan hukum dan juga telah menghilangkan sifat pidana dari setiap pasal yang diajukan pengujiannya tersebut.

Bahwa MK mengacu kepada azas legalitas dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang pada intinya menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali telah ada hukum yang mengaturnya.

Berkaitan dengan azas legalitas tersebut maka MK berpendapat jika mengabulkan permohonan pemohon MK maka telah menghilangkan sifat pidana dari setiap pasal yang diajukan pengujiannya tersebut. Hal ini adalah suatu hal yang tak mungkin dan sesuai dgn isi ketentuan pasal 1 ayat KUHP tersebut. Yang artinya jika sifat pidana dihilangkan maka pasal yang diajukan pengujiannya tersebut justru menjadi bukan. Sebuah tindak pidana.

Bahwa adapun sifat pidana yang terdapat dalam setiap pasal yang diajukan pengujiannya adalah sbb :
1. Pasal 284 KUHP sifat pidana terletak pada ikatan perkawinan.
Sehingga jika keinginan pemohon adalah memperluas pelaku tindak pidana zinah atau mukkah yang berlaku bagi siapa saja meskipun tidak terikat pernikahan bagi salah satu pelaku perzinahan, maka hal ini adalah menghilangkan sifat pidana dalam pasal 284 KUHP tersebut.
Bahwa harus di ingat KUHP kita yang merupakan warisan Belanda itu tidak mengatur tentang perbuatan bersetubuh atas dasar suka sama suka, sehingga dalam tindak pidana zina itu yang terjadi atas dasar suka sama suka justru ikatan pernikahannya itu yang merupakan sifat pidananya jika dilakukan perzinahan yang mempunyai arti pelaku perzinahan itu telah menciderai pernikahan nya.

2. Pasal 292 KUHP sifat pidana adalah jika dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sehingga jika MK mengabulkan permohonan dari pemohon yang menginginkan ketentuan pasal 292 KUHP itu bisa diberlakukan terhadap semua golongan umur, maka hal inilah yg justru menghilangkan sifat pidana dari isi pasal 292 KUHP tersebut. Karena sifat pidana yang terdapat dalam pasal 292 KUHP itu adalah tentang batasan usia pelaku LGBT tersebut dalam hal ini adalah korbannya.

Kembali untuk memahami sifat pidana yang terdapat dalam pasal 292 KUHP tersebut adalah tentang KUHP sebagai produk Belanda yang memang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat kita baik dari sisi budaya dan lainnya. Dimana dinegara asalnya perbuatan bersetubuh diluar pernikahan bukanlah sebagai suatu yg dilarang kecuali hal tertentu begitu pula terhadap perbuatan LGBT. Dalam hal ini pengecualian kebebasan melakukan persetubuhan itu adalah, batasan usia dewasa dan pernikahan.

Sehingga jika memperluas makna dari isi pasal-pasal yang diajukan pengujiannya tersebut serta merta hal tersebut adalah menghilangkan sifat pidana karena memang yang di mohonkan itu saat ini berdasarkan ketentuan hukum pidana bukan sebagai tindak pidana

Berikutnya adalah tentang perluasan makna dari isi ketentuan pasal yang dimohonkan oleh pemohon.

Bahwa dalam pembahasan ini, berkaitan dengan kajian yang telah beredar adalah tentang sikap Ambivalensi putusan MK.

Bahwa adanya pendapat sebagaimana tersebut diatas sepanjang yang penulis ketahui adalah disebabkan perbandingan putusan MK ini casu dengan Putusan-putusan MK sebelumnya, dimana dlm kajiannya putusan MK ini casu dibandingkan dengan :
1. Putusan tentang cuti bagi gubernur yang ingin mengikuti pilkada
2. Putusan MK tentang perluasan objek praperadilan

Bahwa jika mengacu kepada dua putusan MK yang terdahulu yg dibandingkan dengan putusan MK ini casu dalam kaitannya perluasan makna yang dikatakan sebagai Ambivalensi yaitu disatu sisi MK telah melakukan perluasan makna (perluasan objek praperadilan dan cuti gubernur) dan disisi lain in casu menolak perluasan makna.

Bahwa menyimak kepada perbandingan ketentuan hukum yang dikatakan telah dilakukan perluasan makna dan sebaliknya terhadap ketentuan hukum yang tidak dilakukan perluasan makna tersebut maka terdapat perbedaan signifikan terhadap dua ketentuan hukum yang dimaksud.

Perbedaan tersebut adalah bahwa terhadap ketentuan hukum yang dilakukan perluasan makna tersebut adalah norma hukum yang bersifat bukan norma hukum pidana materiil melainkan norma hukum protokoler/ tatacara sehingga tidak terdapat penghilangan sifat pidana karenanya MK bisa melakukannya dengan leluasa karena terhindar dari kesan pengambilan fungsi lembaga legislatif yg secara peran dan tugasnya salah satunya sebagai produsen Undang-Undang.

Kemudian berikutnya juga masih berkaitan dengan issue Ambivalensi putusan MK terkait dengan negatif legislator dan positif legeslator yang dimaknai disatu sisi menyempitkan makna tetapi disisi lain sebagai yang memperluas makna (seolah-olah membuat ketentuan baru/positif legislator) sesungguhnya adalah tidak terdapat kesan demikian.

Bahwa jika memperhatikan secara utuh isi putusan MK No.46/PUU-XIV/2016 tersebut maka. Dibawah amar putusan terlihat dengan jelas tentang disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim-hakim MK yang memutus perkara tersebut dimana Hakim MK yang berbeda pendapat tersebut berjumlah 4 (empat) Hakim sehingga kalah suara dengan Hakim yang menolak permohonan para pemohon tersebut.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka sesungguhnya tidak tepat melekatkan Ambivalensi terhadap putusan MK ini casu sebab sesungguhnya oleh karena mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan secara votting menyebabkan Putusan MK kali ini dinilai berbeda dgn putusan yang dahulu. Dan disamping itu dengan adanya disenting opinion tersebut yg isinya bisa kita baca secara jelas maka sesungguhnya ke inginan pemohon telah dikabulkan oleh sebagian Hakim MK hanya saja kalah dalam votting dengan demikian jelas sebagian Hakim dari Majelis Hakim MK telah melakukan seperti halnya putusan-putusan MK terdahulu yg melakukan perluasan makna.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan:
1. MK tidak mensahkan LGBT
2. Ketentuan larangan LGBT tetap seperti semula seperti dalam KUHP seperti apa adanya sebelum dikeluarkannya putusan MK No.46/PUU-XIV/2016
3. Putusan MK dimaksud tidak Ambivalensi Karena terdapat putusan Hakim MK yang sesuai dengan putusan-putusan MK terdahulu yang memperluas makna hal mana bisa kita lihat pada salinan putusan MK incasu yang memuat secara jelas tentang adanya disenting opinion dalam pengambilan keputusan tersebut sehingga sejatinya Hakim MK telah bersikap seperti putusan-putusan terdahulunya, hanya saja dikarenakan kalah suara votting antara yang menolak dengan yang mengabulkan permohonan pemohon sehingga terkesan seolah-olah Ambivalensi.

Terimakasih

Irfan Iskandar Wakil Direktur LBH Bang Japar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *