
Jakarta – Kami LBH Bang Japar sebagai kuasa hukum Jonru pada persidangan perdana ini (8/01) setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan di muka persidangan langsung menyatakan mengajukan eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Irvan Iskandar Wakil Direktur LBH Bang Japar sekaligus Kuasa Hukum Jonru menyampaikan, bahwa Eksepsi adalah bentuk perlawanan sebagai hak terdakwa.
“Bahwa pengajuan eksepsi ini didasarkan pada banyaknya kelemahan yang terdapat di dakwaan tersebut. Hal yang nyata sebagai kelemahan dakwaan tersebut adalah DAKWAAN YANG BERSIFAT ALTERNATIF”, ujar Irvan.
Irvan menjelaskan, Dakwaan yang bersifat alternative adalah dakwaan yang sifatnya ragu dan penuh keraguan, yaitu dikenakan dengan dakwaan kesatu, kalo lolos dikenakan dakwaan ke dua klo lolos lagi dikenakan dakwaan ketiga dan begitu seterusnya.
“Sehingga dengan adanya tiga pasal dalam dakwaan tersebut sejatinya hanya satu pasal yang akan dijatuhkan sebagai vonis”, ungkapnya.
Tambah Irvan, Selain kelemahan dakwaan yang bersifat alternative tadi yang mempunyai makna keragu-raguan, hak lain adalah ternyata tuduhan perbuatan yang dipersalahkan diserap pasalnya adalah sama. Jadi 1 perbuatan diterapkan ke dalam beberapa pasal, ini sungguh aneh.






