
Voice OF Law LBH Bang Japar
(Edisi kedua)
Preview Pengenaan Status Tersangka Terhadap Advokat
====================================
Di Minggu ini media di ramaikan dengan adanya pemberitaan mengenai pengenaan status tersangka oleh KPK terhadap Advokat.
Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan konprensi pers yg dilakukan. Oleh salah satu pimpinan KPK bahwa pengenaan status tersangka itu adalah karena di duga telah melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No 30 Tahun 2000 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Memperhatikan isi ketentuan yang di maksud di atas, maka perbuatan yang dilarang ada MENCEGAH, MERINTANGI DAN MENGHALANGI penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan. Di sidang Pengadilan.
Bahwa bentuk perbuatan yang dilarang tersebut jika dikaitkan dengan faktanya yang yang umum di ketahui oleh masyarakat adalah ” berawal dari adanya pemanggilan KPK sebanyak dua kali yang tidak di respon yg kemudian di tingkatkan upaya pemanggilan tersebut dlm bentuk upaya paksa penangkapan yg ternyata juga gagal Krn tidak diketemukannya pihak yg akan ditangkap tsb yg kemudian berselang bbrp hari kemudian di ketahui bahwa yg bersangkutan mengalami kecelakaan”.
Lalu dgn fakta yg seperti demikian terilustrasijan SPT diatas terdapat lahan perbuatan MENCEGAH, MERINTANGI DAN MENGHALANGI penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan yg dimaksud ?
Bahwa secara yuridis berdasarkan pasal 16 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) KUHAP telah di dapat makna dari tujuan penangkapan dan penahanan yaitu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian jika maksud dari kedatangan KPK kerumah tersangka yg ternyata tdk diketemukan tersangka nya adalah di maksudkan sbg upaya penangkapan dan atau penahanan maka dengan demikian perbuatan MENCEGAH, MERINTANGI DAN MERINTANGI yg di atur dlm pasal 21 UU TIPIKOR sbg pasal yg dituduhkan tsb blm lah tepat sasaran yg dikarenakan terdapat perbedaan antara bentuk perbuatan dgn yg dilarang itu.
Sebagai bentuk perbuatannya adalah membooking pelayanan Rumah Sakit sebelum keadaan sakitnya tiba apakah ini termasuk MENCEGAH,MERINTANGI DAN MENGHALANGI PENYIDIKAN?
jawaban pertanyaan diatas adalah disesuaikan kan dgn maksud dan tujuan KPK itu sendiri saat datang ke rumah tersangka tersebut.
Namun secara Yuridis maksud tersebut akan terjawab secara nyata yakni sebagaimana konsekuensi dari dua panggilan yg sebelumnya tidak di respon maka kedatangan KPK kerumah tersangka tsb adalah dlm kaitan penangkapan dan atau penahanan.
Sampai disini jelas belum bertemu titik persesuaian antara bentuk perbuatan yg dilarang dlm pasal 21 UU TIPIKOR tsb dgn gagalnya penangkapan dan atau penahanan yg direncakan itu.
Namun demikian hal tsb diatas blm lah menunjukan ada indikasi kesalahan dlm pengenaan pasal atau blm menunjukkan adanya indikasi tiadanya unsur pidananya dari perbuatan pem booking an di awal terhadap pelayanan rumah sakit. Dimana justru sebaliknya secara opini hukum dgn menerapkan keseluruhan unsur pasal 21 UU TIPIKOR dan pasal 16 ayat (1) serta pasal 20 ayat (1) KUHAP kiranya akan terdapat persesuaian antara bentuk perbuatan dgn pasal yg mengaturnya itu.
Bahwa persesuaian yg simkasudkan diatas adalah sebagai berikut
1. Maksud dan tujuan penangkapan dan penahanan adalah guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
2. Perbuatan MENCEGAH, MERINTANGI DAN MENGHALANGI dapat juga berupa secara tidak langsung berdampak pada penyidikan.
Dengan demikian perbuatan yg dituduhkan oleh KPK dalam konteks ini adalah berdampak secara tidak langsung terhadap kepentingan penyidikan yg akan dilaksanakan nya.
Selanjutnya hal lain yg menarik dlm pengenaan status tersangka ini adalah pengenaan status tersebut diterapkan pada profesi ADVOKAT, yang secara khusus di atur dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT.
Dlm UU ADVOKAT tersebut terdapat salah satu pasalnya yang memberikan IMUNNITAS atau perlindubgan Hukum thd ADVOKAT sebagaimana yg ditentukan dlm pasal 16 UU No.18 Tahun 2003.
Imunitas yg diberikan kpd ADVOKAT berdasarkan pasal tersebut adalah ” tdk dapat dituntut ya seorang Advokat baik secara perdata ataupun pidana, dgn syarat :
1. Melaksanakan profesinya dgn itikad baik.
2. Dan dlm kepentingan pembelaan klien di persidangan.”
Berdasarkan isi ketentuan perlindungan ADVOKAT sebagaimana tsb di atas maka pemberlakuan imunitas nya adalah dalam batasan melaksanakan profesinya dgn itikad baik dan dlm ruang persidangan, oleh karenanya adalah tdk tepat jika terdapat pihak-pihak yg berpendapat bahwa ADVOKAT tidak dapat dipidana.
Bahwa kekeliruan tsb akan sangat nyata bukan hanya dari arti yg terdapat dlm pasal 16 UU ADVOKAT tsb tetapi jg dapat di lihat di ketentuan yg lain yg juga terdapat dalam UU ADVOKAT.
Ketentuan yg di maksudkan adalah tentang syariat-Syarar pemberhentian ADVOKAT sebagaimana yg diatur dlm pasal 10 ayat (1) huruf b , yg menentukan bahwa ADVOKAT dpt diberhentikan jika telah dijatuhi vonis yg inkracht atau yg telah berkekuatan hukum tetap thd tindak pidana dgn ancaman pidana 4 tahun atau lebih.
Dengan demikian jelas sudah bahwa justru vonis pidana dlm tindak pidana dgn ancaman hukuman 4 tahun atau lebih yg telah inkracht sebagai salah satu sebab untuk dapat di berhentikan ya seseorang dari profesi ADVOKAT.
IRFAN ISKANDAR
WAKIL DIREKTUR
LBH BANG JAPAR




