LBH Bang Japar Dampingi Jonru Ginting Hadapi Kasus Ujaran Kebencian

Jakarta – Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di bawah Komando Ketua Umum Hj. Fahira Fahmi Idris, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) akan mendampingi Jonru Ginting dalam menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan ujaran kebencian.

LBH Bang Japar merupakan Perkumpulan Jawara dan Pengacara yang sempat berpartisipasi membantu pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

“Betul, kami mendampingi Bang Jonru dan resmi membantu beliau dari dua hari lalu,” kata Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro.

Djudju menyampaikan, keputusan LBH Bang Japar untuk mendampingi Jonru berawal dari inisiatif teman dan kerabat Jonru yang masih satu lingkungan perkawanan dengan orang-orang dari LBH Bang Japar.

Mereka menyarankan agar Jonru berkomunikasi dengan pihak LBH Bang Japar terkait laporan terhadap dirinya.

“Bang Jonru disarankan untuk menghubungi LBH Bang Japar, kemudian disepakati kami mendampingi Bang Jonru, semuanya atas restu dan doa dari Ibu Ketua Umum Ormas Bang Japar Ibu Hj. Fahira Fahmi” tutur Djudju.

Menurut Djudju, pihaknya telah membentuk tim pengacara yang khusus membela Jonru. Ada 30-an pengacara LBH Bang Japar dari tim tersebut yang jadi anggota inti dan tidak menutup kemungkinan akan ada LBH lain yang bergabung membela Jonru ke depannya.

Adapun Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *