LBH Bang Japar Ikut dalam Pembahasan Permohonan Pembatalan Perppu No. 2 Tahun 2017 Ke Mahkamah Konstitusi di AQL Islamic Center Jakarta
Jakarta – LBH Bang Japar hari ini Jumat (18/8) di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara 1 No. 40 Jakarta Selatan, turut membahas materi hukum Permohonan Pembatalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 oleh Tim Kuasa Hukum dan LBH Bang Japar ikut sebagai Anggota Tim Kuasa Hukum.
Adv. Juju Purwantoro Direktur LBH Bang Japar, didampingi juga oleh Wakil Direktur Adv. Irfan Iskandar, SH, dan anggota LBH Bang Japar lainnya menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang atau disingkat Perppu secara subjektif UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Juju menjelaskan, “Penerbitan Perpu adalah hak subjektif Presiden, akan tetapi persyaratan-persyaratan pembuatan Perpu menjadi ranah publik, karena akibat penerbitan Perpu oleh Presiden akan langsung mengikat warga negara, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan akan berdampak (implikatif) bagi warga negara, dan Ormas.
“Oleh karenanya, persyaratan-persyaratan pembuatan Perpu, Presiden juga harus tunduk kepada maksud dan tujuan Pembuat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan”, Ujar Direktur LBH Bang Japar tersebut.
Juju menjelaskan, “negara Indonesia saat ini tidak dalam keadaan genting, krisisis, dan gawat, hingga saat ini keadaan negara normal-normal saja, tidak ada hal yang bersifat genting dan gawat”.
“Istilah kegentingan memaksa, apa yang dimaksud genting. Perppu memang hak prerogratif Presiden, tapi tidak untuk ditafsirkan seca sepihak, seperti dimaksud pasal 22 UUD 1945, ujar Juju di AQL Islamic Center.
Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, tidak dapat dibiarkan besikap absolutisme dengan membuat penafsiran sendiri tentang ihkwal dan keadaan yang memaksa, sehingga akan menimbulkan komplikasi hukum dan ketidak pastian hukum.
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u1207951/public_html/bangjapar.org/wp-content/themes/bangjapar/includes/single/post-tags-categories.php on line 7

0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!