Warning: The magic method Visual_Form_Builder::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/visual-form-builder.php on line 68

Warning: The magic method Visual_Form_Builder_Form_Display::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/public/class-form-display.php on line 35
Divisi Hukum Bang Japar Kec. Mampang Prapatan bergerak cepat melakukan upaya pendampingan dan upaya non litigasi terhadap salah satu warga dengan perusahaan tempat bekerjanya - Bang Japar | Kebangkitan Jawara dan Pengacara

Divisi Hukum Bang Japar Kec. Mampang Prapatan bergerak cepat melakukan upaya pendampingan dan upaya non litigasi terhadap salah satu warga dengan perusahaan tempat bekerjanya

Jakarta – Bang JaPar Kecamatan Mampang Prapatan mendapat permintaan bantuan pendampingan dan advokasi hukum dari salah satu warganya yang sedang mengalami masalah hukum dengan perusahaan tempatnya bekerja.

“Ada salah warga Mampang. Andrey, menghubungi saya lewat WhatsApp meminta agar dibantu masalahnya dengan kantor tempat dia bekerja. Selaku divisi hukum dan bagian dari peran Bang Japar ke masyarakat kecil. saya langsung bergerak untuk membantu mas andrey dalam pendampingan dan upaya upaya hukum lainnya jika diperlukan.” terang Hafiz.

Pertemuan divisi hukum Bang JaPar dengan warga tersebut cukup singkat yang berlanjut langsung ke perusahaan tempat warga tersebut bekerja guna pendampingan penyelesaian masalah.

“dikantor kami tidak lama hanya sekitar 5 menit mendengar penjelasan pihak perusahaan, itupun suasananya cukup panas dari salah satu pihak, yang berlanjung dengan memutuskan diselesaikan ke jalur hukum dengan membawa klien saya dengan mobil kantor ke polsek mampang.” terang Hafiz.

Disela waktu dan suasana yang cukup panas divisi hukum Bang Japar masih berupaya melakukan pendekatan ke pihak pimpinan perusahaan dan mengumpulkan informasi yang diharapkan berguna dalam proses advokasi dan upaya hukum lainnya jika diperlukan.

Setiba di polsek Mampang Prapatan pun suasana dari pihak perusahaan tetap menginginkan masalah lanjut dengan berbagai alasan. Divisi Hukum Bang Japar Kecamatan Mampang Prapatan yang juga perpanjangan tangan LBH Bang Japar mengemukakan kronologi masalah yang dialami klien dan memaparkan opini hukumnya agar mencapai kesepakatan perdamaian.

“dalam kasus ini saya melihat kedua belah pihak ada celah. Dan ada 2 upaya hukum yg saya tawarkan ke klien. litigasi atau non litigasi. Dan Klien menyerahkan semuanya ke Bang JaPar guna penyelesaian masalahnya” jelasnya.

“Saya berupaya menempuh jalur non litigasi dengan berbagai pertimbangan. Dan Alhamdulillah kedua belah pihak ada titik temu.” ujar Hafiz.

“Dan saya atas nama Bang JaPar berterima kasih kepada jajaran reskrim Polsek Kecamatan Mampang Prapatan yang sudah membantu proses ini.”

Kita harapkan Bang Japar bisa lebih banyak berkontribusi ke masyarakat kecil dilingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *