Jasriadi ‘Saracen’ Jalani Sidang Perdana, Tidak Ada Dakwaan Ujaran Kebencian Disangkakan
PEKANBARU-Pentolan grup Saracen, Jasriadi yang disebut-sebut sebagai kelompok pengujar kebencian, hari ini, Kamis (28/12/2017) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menariknya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut, terdakwa sama sekali tidak didakwa dengan sangkaan ujaran kebencian.
Terdakwa disangkakan melanggar hak akses pada media elektronik sesuai pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sukatmini.
Menanggapi dakwaan tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Erwin dan Dede Gunawan menegaskan jika fakta dakwaan ini sekaligus membantah isu yang berkembang belakangan dengan mengatakan Jasriadi sebagai penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
“Ketika dengar dakwaan sama sekali tidak ada ke arah sana (pengujar kebencian). Bahkan kalau dibilang ilegal akses antara Jasriadi dan saksi itu berteman. Kita akan gunakan eksepsi,” ujar Erwin yang juga Anggota Bang Japar kepada wartawan usai persidangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan jika terdakwa mengubah atau mengedit foto saksi Suarni dalam aplikasi Photoshop mengubah nama dalam KTP Suarni menjadi Saracen.
Perubahan ini lantas diunggah ke media sosial Facebook atas nama Saracen.
Data yang digunakan dalam akun tersebut merupakan data buatan terdakwa dengan menampilkan foto saksi Suarni.
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u1207951/public_html/bangjapar.org/wp-content/themes/bangjapar/includes/single/post-tags-categories.php on line 7
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!