Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar di bawah Komando Ketua Umum Ibu Hj. Fahira Idris terus melakukan perapihan organisasi.
Irfan Iskandar, SH sebagai Direktur LBH Bang Japar terus memantau dan menguatkan semangat para Advokat muda Bang Japar.
Pada Jumat (09/03) LBH Bang Japar melakukan rapat internal dengan hasil sebagai berikut :
1. LBH Bang Japar membuat Standar Operasional Prosedur dalam Perkara yang datang ke LBH Bang Japar.
2. Calon Klien mengisi buku tamu dan form konsultasi.
3. Setelah itu legal opinion akan dibuat berdasarkan form konsultasi agar bisa mulai melakukan bedah perkara di forum untuk di serahkan ke bagian litigasi dan non litigasi.
4. Selanjutnya di buatkan PIC setiap perkara.
5. PIC mempresentasikan perkara dalam forum rapat LBH Bang Japar.
6. Keputusan rapat LBH Bang Japar menjadi dasar penanganan perkara litigasi atau non litigasi.
7. Semua berkas wajib menjadi Arsip.
8. LBH Bang Japar juga membuat alur dalam pembiayaan hukum dengan sistem subsidi silang
9. Kedepan akan mempersiapkan Raker LBH Bang Japar bersama Ormas Bang Japar.
10. Forum bedah perkara akan di mulai pada Minggu, 11 Maret 2018.





