LBH Bang Japar di tunjuk resmi kuasa hukum dan maksimalkan perjuangkan keadilan hukum bagi Ibu Dokter Siti Sundari

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Siti Sundari Daranila (51), pada Jumat (15/12).

Wanita yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Gelombang No 82, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, karena dituduh menyebarkan ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan/atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar Irfan Iskandar, SH membenarkan bahwa Keluarga Ibu Siti Sundari Dara Nila Utama datang ke LBH Bang Japar minta di dampingi sampai selesai kasusnya, kasus yang sedang berjalan ini ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ibu Dokter korban yang terprovokasi informasi Hoax, melalui akun FB Gusti Sikumbang, ia memberikan keterangan Foto yang di duga menghina Keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, (Kita pribumi rapatkan barisan, Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Istri Liem Sok Lan dengan dua anak cewe cowok, anak dan mantu sama-sama di Angkatan Udara), kami dari LBH Bang Japar yang ditunjuk secara resmi oleh Ibu Siti Sundari untuk menjadi kuasa hukum beliau dan akan melakukan pendampingan dan pembelaan secara maksimal demi tegaknya keadilan dan juga akan mengawal kasus sampai tuntas”, ujar Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *