LBH Bang Japar jalani Sidang Pembelaan Dokter Siti Sundari di PN Jakarta Pusat
Jakarta – LBH Bang Japar hari ini (27/3) menjalani sidang di PN Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum dr. Siti Sundari Daranila, sidang kali ini sebagai upaya pembelaanya mengajukan eksepsi sebagai keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Irvan Iskandar, SH Direktur LBH Bang Japar mengatakan, “minggu lalu persidangan telah di bacakan dakwaan, yang mana dakwaan tersebut mempunyai beberapa kesalahan-kesalahan menurut hukum, oleh karenanya LBH Bang Japar mengajukan eksepsi.
“Adapun keberatan-keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut diantaranya : Tentang kompetensi relativitas atau kewenangan mengadili, dan tentang dakwaan yang tidak jelas. Seperti uraian dakwaan yang tdk jelas dan uraian dakwaan yang bertentangan dengan pasal dakwaannya”, ujar Irvan disela-sela sidang di PN Jakarta Pusat.
Irvan melanjutkan, bahwa mengenai kompetensi relativ, LBH Bang Japar menolak alasan di alihakannya persidangan dari seharusnya PN Padang Pariaman menjadi ke PN Jakarta Pusat dimana jaksa menggunakan alasan tentang sebagian besar saksi yang berdomisili lebih dekat dengan PN Jakarta Pusat dimana penggunaan alasan tersebut adalah PEMENGGALAN dari syarat-syarat yang di tentukan dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP.
“Pasal 84 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa untuk pemindahan kewenangan mengadili hanya bisa dilakukan dengan syarat, KEBERADAAN, TEMPAT KEDIAMAN DAN TEMPAT SAKSI DI TAHAN YANG HARUS DI DUKUNG DENGAN KEBERADAAN SEBAGIAN SAKSI SAKSI YANG SESUSI DENGAN ALASAN-ALASAN TERSEBUT”, ujar Direktur LBH Bang Japar.
Irvan menjelaskan, dengan demikian alasan yang di gunakan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah alasan sekunder dengan menghilangkan alasan primernya.
“uraian dakwaan yang tidak jelas yaitu dalam dakwaannya di uraikan adanya foto/gambar sedangkan ternyata foto / gambar tersebut tidak terdapat dalam dakwaan tersebut. Begitu pula tentang uraian yang tidak sesuai dengan pasal yang di dakwakan dimana pasal yang di gunakan adalah pasal 16 Jo pasal 4 b ayat (1) UU RI No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dimana pengertian Diskriminasi Ras dan etnis tersebut terdapat normanya di dalam pasal 1 angka ke 1 yang menentukan wajib adanya menimbulkan akibat sedangkan uraian dakwaan jaksa penuntut umum sama sekali tidak menguraikan adanya akibat dari dugaan kejahatan yang di tuduhkan ya itu”, tambah Irvan.
Bahwa atas dasar bantahan- bantahan terhadap kekeliruan dakwaan sebagaimana tersebut diatas kiranya ALLAH SWT mengabulkan keinginan LBH Bang Japar agar dr. Siti Sundari dapat di bebaskan. Amin.
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u1207951/public_html/bangjapar.org/wp-content/themes/bangjapar/includes/single/post-tags-categories.php on line 7
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!