Fahira Idris Ketum Bang Japar : Perppu Ormas di syahkan ini #Ujian Demokrasi
Jakarta – #UjianDemokrasi, Innalillahi.. Sah sudah, regulasi yang berpotensi antidemokrasi disahkan oleh lembaga demokratis bernama DPR menjadi Undang-Undang. Walaupun sebernarnya UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas masih memadai digunakan Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tentunya melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Sangat banyak alasan kita patut menolak Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU ini.
Fahira Idris Ketua Komite III DPD RI mengatakan, Yang membedakan negara demokrasi dan bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi. Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.
“Dalam negara demokrasi hanya lembaga peradilan yang paling obyektif memutuskan sebuah tindakan itu pelanggaran hukum atau tidak, bukan Pemerintah. Oleh karena itu, membubarkan ormas lewat pengadilan menjadi konsekuensi jika bangsa ini ingin tetap teguh memegang prinsip demokrasi”, Ujar Ketum Bang Japar.
Fahira melanjutkan, Perppu Ormas yang sudah disahkan DPR ini menunjukkan rezim saat ini sukanya menempuh jalan pintas dan sporadis dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, walau cara pintas tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah kita sepakati bersama sejak reformasi yaitu demokrasi.
“Untuk Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ini, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali. Padahal keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak”, Ujar Senator Asal DKI Jakarta.
Fahira berharap, Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u1207951/public_html/bangjapar.org/wp-content/themes/bangjapar/includes/single/post-tags-categories.php on line 7
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!