Warning: The magic method Visual_Form_Builder::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/visual-form-builder.php on line 68

Warning: The magic method Visual_Form_Builder_Form_Display::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/public/class-form-display.php on line 35
BANG JAPAR HADIRI PERNYATAAN SIKAP DARI GNPF ULAMA TERKAIT DISAHKANNYA PERPPU ORMAS MENJADI UNDANG – UNDANG - Bang Japar | Kebangkitan Jawara dan Pengacara

BANG JAPAR HADIRI PERNYATAAN SIKAP DARI GNPF ULAMA TERKAIT DISAHKANNYA PERPPU ORMAS MENJADI UNDANG – UNDANG

Jakarta – Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang – Undang oleh DPR RI Selasa (24/10) Minggu lalu. Menyikapi  hal tersebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dalam Siaran Persnya menyatakan beberapa sikap atas disahkannya Perppu menjadi Undang – Undang.

hadir Ketua Umum Bang Japar Hj. Fahira Fahmi Idris, Sekjen Bang Japar Ust. H. Eka Jaya, Danwil Bang Japar Jakarta Timur Musa Marasabessy, Danwil Bang Japar Jakarta Utara Jalilu dan Kepala Divisi Humas dan Media Bang Japar Muhammad Hamim.

Menurut GNPF,  ajaran Islam  mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman  maupun kemungkaran yang terjadi seperti yang tercantum  dalam surat Ali Imran  Ayat 104, Al – Baqarah  Ayat 193, Al – Anfal Ayat 25 dan Surat Al – Mumtahanah Ayat 9.

Dari Sudut konstitusional , GNPF Ulama menyatakan proses politik yang melahirkan peraturan Perundang – Undangan  ter sebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran  legal formal konstitusional , yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat – syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.

Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu  menjadi Undang – Undang  terkesan  telah terjadi pemaksaan  dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan undang – Undang Dasar 1945.” Kutipan Pers Rilis GNPF Ulama

GNPF Ulama dan Ormas – ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi Undang – Undang tersebut sangat merugikan, Karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah islam.

Oleh karenanya GNPF Menyerukan  untuk tidak mendukung dan  tidak memilih partai – partai yang telah menyetujui Perppu menjadi Undang – Undang  baik dalam pilkada, pileg maupun pilpres. Kemudian mengingatkan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh undang – undang tersebut dan Kembali melakukan perlawanan  melalui mekanisme legal konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *