
Jakarta – Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang – Undang oleh DPR RI Selasa (24/10) Minggu lalu. Menyikapi hal tersebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dalam Siaran Persnya menyatakan beberapa sikap atas disahkannya Perppu menjadi Undang – Undang.
hadir Ketua Umum Bang Japar Hj. Fahira Fahmi Idris, Sekjen Bang Japar Ust. H. Eka Jaya, Danwil Bang Japar Jakarta Timur Musa Marasabessy, Danwil Bang Japar Jakarta Utara Jalilu dan Kepala Divisi Humas dan Media Bang Japar Muhammad Hamim.
Menurut GNPF, ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman maupun kemungkaran yang terjadi seperti yang tercantum dalam surat Ali Imran Ayat 104, Al – Baqarah Ayat 193, Al – Anfal Ayat 25 dan Surat Al – Mumtahanah Ayat 9.
Dari Sudut konstitusional , GNPF Ulama menyatakan proses politik yang melahirkan peraturan Perundang – Undangan ter sebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional , yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat – syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.
“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang – Undang terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan undang – Undang Dasar 1945.” Kutipan Pers Rilis GNPF Ulama
GNPF Ulama dan Ormas – ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi Undang – Undang tersebut sangat merugikan, Karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah islam.
Oleh karenanya GNPF Menyerukan untuk tidak mendukung dan tidak memilih partai – partai yang telah menyetujui Perppu menjadi Undang – Undang baik dalam pilkada, pileg maupun pilpres. Kemudian mengingatkan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh undang – undang tersebut dan Kembali melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional.




