Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es
Kuatkan Pencegahan, Maksimalkan Sanksi Pidana
Karena kekerasan seksual ini sebuah fenomena gunung es, maka penanggulangannya harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Tentunya selain mengedepankan hak-hak korban, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku juga harus menjadi perhatian dan fokus utama saat ini.
Untuk pencegahan yang perlu dikuatkan salah satunya melalui partisipasi masyarakat dan partisipasi keluarga terutama dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Untuk sanksi pidana, diharapkan semua kasus tindak pidana kekerasan seksual mengedepankan pidana maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman mati, hukuman seumur hidup, pidana penjara maksimal belasan tahun hingga pidana tambahan dan denda.





