Warning: The magic method Visual_Form_Builder::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/visual-form-builder.php on line 68

Warning: The magic method Visual_Form_Builder_Form_Display::__wakeup() must have public visibility in /home/anandap1/bangjapar.org/wp-content/plugins/visual-form-builder/public/class-form-display.php on line 35
Fahira Idris : Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es Kuatkan Pencegahan, Maksimalkan Sanksi Pidana - Bang Japar | Kebangkitan Jawara dan Pengacara

Fahira Idris : Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es Kuatkan Pencegahan, Maksimalkan Sanksi Pidana

Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es
Kuatkan Pencegahan, Maksimalkan Sanksi Pidana

Karena kekerasan seksual ini sebuah fenomena gunung es, maka penanggulangannya harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Tentunya selain mengedepankan hak-hak korban, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku juga harus menjadi perhatian dan fokus utama saat ini.

Untuk pencegahan yang perlu dikuatkan salah satunya melalui partisipasi masyarakat dan partisipasi keluarga terutama dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Untuk sanksi pidana, diharapkan semua kasus tindak pidana kekerasan seksual mengedepankan pidana maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman mati, hukuman seumur hidup, pidana penjara maksimal belasan tahun hingga pidana tambahan dan denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *